Berkas perkara kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (2/7/2026).
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pengancaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (23/4/2026) siang.
Penyidik. Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus pembunuhan tragis seorang ayah oleh anak kandungnya.
JAH alias Jery, seorang nelayan dari Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang segera menjalani persidangan. Pria berusia 34 tahun ini merupakan pelaku tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/188/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 30 September 2025.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (13/11/2025).